Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat kekeliruan atau perubahan data, perizinan berusaha yang telah diterbitkan dapat dilakukan perbaikan. (2) Dalam hal terdapat cacat hukum, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan pemalsuan data, dokumen, dan informasi yang dilakukan dengan sengaja oleh Koperasi, perizinan berusaha yang telah diterbitkan dapat dilakukan pencabutan. (3) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal berdasarkan usulan Menteri/gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction