Correct Article 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Current Text
(1) Pengajuan permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) melalui sistem perizinan pada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan mengunggah persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 12.
(3) Menteri/gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. persetujuan permohonan;
b. perbaikan persyaratan; atau
c. penolakan.
(5) Persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan terhadap dokumen persyaratan yang lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan.
(6) Perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b diberikan terhadap dokumen persyaratan yang belum lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan.
(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diberikan terhadap dokumen persyaratan yang tidak sesuai dengan persyaratan.
(8) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dapat diajukan permohonan ulang.
(9) Izin Usaha Simpan Pinjam diterbitkan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal setelah hasil verifikasi pemenuhan persyaratan dan persetujuan permohonan disetujui oleh Menteri/gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(10) Proses pengajuan Izin Usaha Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
