Correct Article 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Current Text
(1) Pengajuan Izin usaha oleh KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi harus melengkapi persyaratan meliputi:
a. bukti setoran Modal Usaha Awal pada Koperasi berupa bukti penempatan modal pada rekening tabungan atas nama Koperasi pada bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPPS disertai dengan bukti setoran modal masing-masing anggota;
b. bukti setoran Modal Tetap USP/USPPS Koperasi berupa penempatan modal pada rekening tabungan pada bank umum untuk Koperasi yang memiliki USP Koperasi dan bank syariah untuk Koperasi yang memiliki USPPS Koperasi;
c. memiliki Rencana Kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
d. administrasi dan pembukuan pada KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi;
e. Pengurus dan Pengawas harus memiliki riwayat hidup dengan melampirkan surat pernyataan bermeterai yang telah ditandatangani yang mencakup:
1. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
2. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
3. tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir,
f. surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan untuk Pengurus dan Pengawas yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya;
g. surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh Pengurus yang berisi komitmen dalam hal terdapat kelebihan dana maka hanya dapat menempatkannya dalam bentuk:
1. giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank;
2. Simpanan dan Simpanan Berjangka pada KSP/KSPPS dan lembaga keuangan lainnya;
3. pembelian instrumen saham dan obligasi di pasar modal; dan
4. pengembangan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya berupa:
a) investasi langsung, dalam bentuk penyertaan modal dan pemberian Pinjaman kepada Koperasi lain melalui kerja sama antar-Koperasi; dan b) pembiayaan sindikasi untuk suatu proyek jangka pendek dengan Risiko rendah dan memiliki pendapatan yang tinggi atau moderat,
h. surat pernyataan mengenai informasi Penerima Manfaat (Beneficial Owner) di Koperasi yang ditandatangani oleh Pengurus;
i. mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa;
j. sertifikasi kompetensi di bidang keuangan Koperasi bagi Pengelola;
k. bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama Koperasi, dan sarana kerja; dan
l. surat bukti konfirmasi dan permohonan registrasi user pelaporan go anti money laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
(2) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf g, dan huruf h tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi KSPPS atau USPPS Koperasi harus mempunyai Dewan Pengawas Syariah yang memiliki pengetahuan mengenai Prinsip Syariah dengan ketentuan:
a. mendapatkan rekomendasi dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah provinsi/kabupaten/kota setempat;
dan/atau
b. memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
(4) Modal Usaha Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk KSP/KSPPS Primer dalam bentuk tabungan dengan rincian:
a. paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota;
b. paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan
c. paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi.
(5) Modal Usaha Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk KSP/KSPPS Sekunder dalam bentuk tabungan dengan rincian:
a. paling sedikit Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota;
b. paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan
c. paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi.
(6) Modal Usaha Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dihimpun dari seorang anggota paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Modal Usaha Awal.
(7) Modal Usaha Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dihimpun dari 1 (satu) KSP/KSPPS paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Modal Usaha Awal.
(8) Setiap pembentukan USP/USPPS Koperasi harus menyediakan Modal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dipisahkan dari Aset Koperasi dalam bentuk tabungan dengan rincian:
a. Modal Tetap USP/USPPS Koperasi primer paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
dan
b. Modal Tetap USP/USPPS Koperasi sekunder paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Your Correction
