Correct Article 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Current Text
(1) KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi wajib menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen.
(2) Standar Operasional Manajemen wajib diterapkan dalam pengelolaan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah.
(3) Ruang lingkup Standar Operasional Manajemen KSP/KSPPS atau USP/USPPS Koperasi meliputi 4 (empat) bagian yang terdiri atas:
a. Standar Operasional Manajemen kelembagaan;
b. Standar Operasional Manajemen usaha;
c. Standar Operasional Manajemen keuangan; dan
d. Standar Operasional Manajemen pengelolaan Aset, utang, dan modal.
(4) Standar Operasional Manajemen kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. organisasi dan manajemen KSP/KSPPS atau USP/USPPS Koperasi;
b. pengelolaan Aset KSP/KSPPS atau USP/USPPS Koperasi;
c. pembagian dan penggunaan SHU KSP/KSPPS atau USP/USPPS Koperasi;
d. penggabungan, peleburan, pembagian, pemisahan, penyehatan usaha, atau pengintegrasian kepada KSP/KSPPS;
e. prosedur penutupan USP/USPPS Koperasi; dan
f. prosedur pembubaran KSP/KSPPS.
(5) Standar Operasional Manajemen usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. penghimpunan dan penyaluran dana;
b. produk Pinjaman dan pembiayaan;
c. persyaratan calon penerima Pinjaman dan pembiayaan;
d. pelayanan Pinjaman dan pembiayaan kepada unit lain;
e. batasan maksimum Pinjaman dan pembiayaan;
f. biaya administrasi Pinjaman dan pembiayaan;
g. agunan;
h. pengembalian dan jangka waktu Pinjaman dan pembiayaan;
i. analisis Pinjaman dan pembiayaan;
j. pembinaan anggota; dan
k. penanganan Pinjaman dan pembiayaan bermasalah.
(6) Standar Operasional Manajemen keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. keseimbangan arus dana;
b. penggunaan kelebihan dana;
c. penghimpunan dana dari luar;
d. Pembagian SHU;
e. pelaporan keuangan; dan
f. pengukuran kinerja.
(7) Standar Operasional Manajemen pengelolaan Aset, utang, dan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. Aset Koperasi wajib atas nama badan hukum Koperasi yang bersangkutan;
b. catatan kepemilikan Aset Koperasi paling sedikit menjelaskan status kepemilikan, sumber, harga, tanggal perolehan, dan spesifikasi harta yang dimiliki beserta kondisi fisiknya;
c. jika diperlukan Aset tetap KSP/KSPPS dapat dijadikan jaminan utang dengan persetujuan rapat anggota;
d. utang KSP/KSPPS wajib dicatat atas sumber, jumlah, dan tanggal perolehannya;
e. utang KSP/KSPPS wajib mendapat persetujuan rapat anggota;
f. utang KSP/KSPPS dalam jumlah tertentu dapat didelegasikan kepada Pengurus dengan persetujuan rapat anggota; dan
g. modal KSP/KSPPS dihimpun dari kontribusi anggota dalam bentuk Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, Dana Cadangan, SHU yang belum dibagi, dan Hibah.
Your Correction
