Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi wajib menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen. (2) Standar Operasional Manajemen wajib diterapkan dalam pengelolaan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah. (3) Ruang lingkup Standar Operasional Manajemen KSP/KSPPS atau USP/USPPS Koperasi meliputi 4 (empat) bagian yang terdiri atas: a. Standar Operasional Manajemen kelembagaan; b. Standar Operasional Manajemen usaha; c. Standar Operasional Manajemen keuangan; dan d. Standar Operasional Manajemen pengelolaan Aset, utang, dan modal. (4) Standar Operasional Manajemen kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. organisasi dan manajemen KSP/KSPPS atau USP/USPPS Koperasi; b. pengelolaan Aset KSP/KSPPS atau USP/USPPS Koperasi; c. pembagian dan penggunaan SHU KSP/KSPPS atau USP/USPPS Koperasi; d. penggabungan, peleburan, pembagian, pemisahan, penyehatan usaha, atau pengintegrasian kepada KSP/KSPPS; e. prosedur penutupan USP/USPPS Koperasi; dan f. prosedur pembubaran KSP/KSPPS. (5) Standar Operasional Manajemen usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. penghimpunan dan penyaluran dana; b. produk Pinjaman dan pembiayaan; c. persyaratan calon penerima Pinjaman dan pembiayaan; d. pelayanan Pinjaman dan pembiayaan kepada unit lain; e. batasan maksimum Pinjaman dan pembiayaan; f. biaya administrasi Pinjaman dan pembiayaan; g. agunan; h. pengembalian dan jangka waktu Pinjaman dan pembiayaan; i. analisis Pinjaman dan pembiayaan; j. pembinaan anggota; dan k. penanganan Pinjaman dan pembiayaan bermasalah. (6) Standar Operasional Manajemen keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas: a. keseimbangan arus dana; b. penggunaan kelebihan dana; c. penghimpunan dana dari luar; d. Pembagian SHU; e. pelaporan keuangan; dan f. pengukuran kinerja. (7) Standar Operasional Manajemen pengelolaan Aset, utang, dan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas: a. Aset Koperasi wajib atas nama badan hukum Koperasi yang bersangkutan; b. catatan kepemilikan Aset Koperasi paling sedikit menjelaskan status kepemilikan, sumber, harga, tanggal perolehan, dan spesifikasi harta yang dimiliki beserta kondisi fisiknya; c. jika diperlukan Aset tetap KSP/KSPPS dapat dijadikan jaminan utang dengan persetujuan rapat anggota; d. utang KSP/KSPPS wajib dicatat atas sumber, jumlah, dan tanggal perolehannya; e. utang KSP/KSPPS wajib mendapat persetujuan rapat anggota; f. utang KSP/KSPPS dalam jumlah tertentu dapat didelegasikan kepada Pengurus dengan persetujuan rapat anggota; dan g. modal KSP/KSPPS dihimpun dari kontribusi anggota dalam bentuk Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, Dana Cadangan, SHU yang belum dibagi, dan Hibah.
Your Correction