Correct Article I
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan UKM
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 30) diubah sebagai berikut:
SM.1 SM.2 D.1 D.2 D.4 SM
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
