Correct Article 28
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL
Current Text
(1) Pemberian akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilakukan dengan memberikan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) kepada Instansi Pusat, Instansi Daerah dan unit kerja di lingkungan Kementerian.
(2) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. sektor bagi Instansi Pusat; dan
b. wilayah kerja bagi Instansi Daerah.
(3) Pemegang akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan untuk membagikan kepada pihak lain.
Your Correction
