Correct Article 27
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL
Current Text
(1) Penyebarluasan Data KUMKM merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data.
(2) Penyebarluasan Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi Data Tunggal KUMKM, Portal Satu Data INDONESIA, dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Penyebarluasan Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dilakukan terhadap Data yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak bersifat rahasia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. telah dianalisis;
c. telah memenuhi Standar Data KUMKM dan Metadata KUMKM;
d. memenuhi kaidah interoperabilitas Data dengan konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/ komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan
e. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
(4) Penyebarluasan Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata KUMKM.
(5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikecualikan terhadap Data KUMKM yang wajib
disebarluaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
