Correct Article 24
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL
Current Text
(1) Penyampaian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 disertai:
a. Data yang telah dikumpulkan;
b. Standar Data KUMKM yang berlaku; dan
c. Metadata KUMKM yang melekat.
(2) Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat pada semester pertama tahun anggaran berjalan.
Your Correction
