Correct Article 23
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL
Current Text
(1) Data KUMKM dikumpulkan oleh Produsen Data KUMKM.
(2) Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walidata KUMKM melalui Sistem Informasi Data Tunggal KUMKM.
(3) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui penginputan Data secara manual atau melalui integrasi sistem.
(4) Data yang dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Produsen Data KUMKM
untuk melaksanakan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
(5) Pelaksanaan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan oleh Produsen Data KUMKM sesuai Data yang dikumpulkan kepada Walidata KUMKM.
(6) Data KUMKM yang belum dikumpulkan oleh Produsen Data tidak dapat dijadikan dasar untuk melaksanakan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
(7) Dalam hal Produsen Data KUMKM melaksanakan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah diluar Data yang sudah dikumpulkan, Produsen Data KUMKM harus terlebih dahulu melakukan pengumpulan Data KUMKM kepada Walidata KUMKM.
Your Correction
