Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produsen Data KUMKM melakukan pengumpulan Data KUMKM sesuai dengan: a. Standar Data KUMKM; b. daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Kementerian; dan c. jadwal pemutakhiran dan/atau rilis Data KUMKM. (2) Standar Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Standar Data KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Data Induk KUMKM dan Data Transaksi KUMKM. (4) Jadwal pemutakhiran dan/atau rilis Data sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction