Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencapaian rencana aksi Satu Data KUMKM dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian insentif dan disinsentif kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pertimbangan pemberian insentif dan disinsentif kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dewan pengarah Satu Data INDONESIA berdasarkan rekomendasi Menteri.
Your Correction