Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Kementerian dan Walidata KUMKM menyampaikan usulan daftar Data KUMKM yang akan dijadikan Data Prioritas KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b kepada Forum Satu Data Kementerian. (2) Daftar Data KUMKM yang akan dijadikan Data Prioritas KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendukung rencana strategis Kementerian dan/atau pencapaian indikator kinerja utama Kementerian. (3) Daftar Data KUMKM yang akan dijadikan Data Prioritas KUMKM disepakati dalam Forum Satu Data Kementerian. (4) Walidata KUMKM mengoordinasikan daftar Data KUMKM yang akan dijadikan Data Prioritas KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Forum Satu Data INDONESIA.
Your Correction