Correct Article 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL
Current Text
(1) Walidata KUMKM mengoordinasikan perencanaan Satu Data KUMKM dengan Pembina Data KUMKM, Produsen Data KUMKM, Forum Satu Data Kementerian dan Forum Satu Data INDONESIA.
(2) Perencanaan Satu Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penentuan:
a. daftar Data KUMKM yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya;
b. daftar Data KUMKM yang dijadikan Data Prioritas KUMKM; dan
c. rencana aksi Satu Data KUMKM.
Your Correction
