Correct Article 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL
Current Text
(1) Produsen Data KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c ditetapkan melalui pembahasan di dalam Forum Satu Data Kementerian.
(2) Produsen Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memberikan masukan kepada Pembina Data KUMKM dan Forum Satu Data Kementerian mengenai Standar Data KUMKM, Metadata KUMKM, dan interoperabilitas Data KUMKM melalui Walidata KUMKM;
b. menghasilkan Data KUMKM sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA;
c. menyampaikan Data KUMKM dan Metadata KUMKM kepada Walidata KUMKM;
d. memperbaiki Data KUMKM yang telah diperiksa dan mengembalikan kepada Walidata KUMKM dan/atau Pembina Data KUMKM;
e. menindaklanjuti rekomendasi dari Walidata KUMKM atas kebutuhan Data KUMKM dari instansi lain dan masyarakat; dan
f. memberikan akses berbagi pakai kepada Walidata KUMKM terhadap aplikasi yang digunakan dalam pengumpulan dan pengolahan Data KUMKM.
(3) Produsen Data KUMKM bertanggung jawab menjamin ketersediaan Data KUMKM.
(4) Produsen Data KUMKM wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap Data KUMKM yang disampaikan kepada Walidata KUMKM.
(5) Produsen Data KUMKM bertanggung jawab terhadap kualitas Data KUMKM yang dibagipakaikan.
Your Correction
