Correct Article 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI BASIS DATA TUNGGAL
Current Text
(1) Penyelenggaraan Satu Data KUMKM oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah berpedoman pada prinsip Satu Data INDONESIA.
(2) Penyelenggara Satu Data KUMKM oleh Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyelenggara Satu Data KUMKM tingkat provinsi;
dan
b. penyelenggara Satu Data KUMKM tingkat kabupaten/kota.
(3) Penyelenggaraan Satu Data KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Satu Data KUMKM digunakan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar dalam penerapan kebijakan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
(5) Penyelenggaraan Satu Data KUMKM harus memenuhi jenis Data dan standardisasi Data.
Your Correction
