Correct Article 33
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Optimalisasi program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan dan realisasi Dana Tugas Pembantuan secara periodik per triwulan oleh:
a. KPA kepada gubernur atau bupati/wali kota;
b. gubernur atau bupati/wali kota kepada Menteri; dan
c. Deputi kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada:
a. Menteri Keuangan;
b. Menteri Dalam Negeri; dan
c. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Dalam hal diperlukan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan sewaktu-waktu.
(4) Format laporan pelaksanaan program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui dana Tugas Pembantuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal gubernur atau bupati/wali kota tidak melaksanakan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Menteri dapat:
a. memberikan surat teguran kepada gubernur atau bupati/wali kota;
b. penundaan pencairan Dana Tugas Pembantuan;
atau
c. penghentian pencairan Dana Tugas Pembantuan.
(6) Penundaan pencairan Dana Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan penghentian pencairan Dana Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
