Correct Article 32
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah
Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan.
(2) Menteri menugaskan Deputi untuk melakukan evaluasi selama 1 (satu) tahun setelah dilaksanakannya serah terima hibah.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Deputi dapat melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Your Correction
