Correct Article 31
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Hasil pembinaan dan pengawasan dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dan dasar pengambilan kebijakan dalam pengalokasian Dana Tugas Pembantuan ditahun berikutnya.
(2) Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara terpadu dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Tugas Pembantuan.
Your Correction
