Correct Article 30
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi pemantauan dan evaluasi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Menteri dilaksanakan oleh inspektorat Kementerian bersama dengan Deputi.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas pelaksanaan:
a. program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan;
dan
b. perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota dengan Koperasi.
Your Correction
