Correct Article 29
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas:
a. pemberian pedoman;
b. bimbingan;
c. pelatihan;
d. arahan; dan/atau
e. supervisi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan.
Your Correction
