Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas: a. pemberian pedoman; b. bimbingan; c. pelatihan; d. arahan; dan/atau e. supervisi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan.
Your Correction