Correct Article 27
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas tertib administrasi dan anggaran dalam pelaksanaan program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui
Dana Tugas Pembantuan.
(2) Tertib administrasi dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk administrasi keuangan sebagai pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan di daerah yang dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan lainnya.
(3) Dalam rangka tertib administrasi dan anggaran pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan perlu dilaksanakan pembinaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara berkala dan berkesinambungan.
(4) Penerimaan dan pengeluaran Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan diadministrasikan dalam anggaran Dana Tugas Pembantuan.
(5) Dalam hal terdapat sisa anggaran penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa anggaran tersebut disetor ke kas negara.
(6) Pengembalian sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
