Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota melakukan penatausahaan, penggunaan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana yang dihibahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) sebagai BMD. (2) Penatausahaan, penggunaan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan BMD. (3) Tata cara pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan BMD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction