Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur atau bupati/wali kota mengajukan permohonan hibah kepada Menteri. (2) Permohonan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal serah terima dari penyedia pekerjaan kepada KPA. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen: a. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; b. berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan; c. Kartu Identitas Barang; d. surat Izin Mendirikan Bangunan; e. berita acara penelitian tata administrasi dan fisik BMN berupa sarana dan prasarana Rumah Produksi Bersama; f. berita acara hasil pengecekan fisik bangunan sarana dan prasarana oleh pejabat yang berwenang; dan g. surat pernyataan kesediaan sebagai penerima Hibah oleh gubernur atau bupati/wali kota. (4) Format surat pernyataan kesediaan sebagai penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Menteri menghibahkan BMN berupa sarana dan prasarana Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan kepada Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota. (6) Hibah BMN dari Menteri kepada Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction