Correct Article 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota melakukan kerja sama dengan Koperasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan BMD berupa Rumah Produksi Bersama.
(2) Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota menentukan besaran kontribusi atas perjanjian kerja sama dengan Koperasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan BMD berupa Rumah Produksi Bersama.
(3) Besaran kontribusi yang dikenakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengutamakan misi pengembangan dan peningkatan kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil serta kesejahteraan anggota Koperasi dengan memperhatikan:
a. efisiensi biaya penyelenggaraan operasional;
b. dampak terhadap pengguna layanan;
c. aspek keadilan; dan
d. kebijakan Pemerintah Pusat.
(4) Kontribusi yang dikenakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak boleh melebihi besaran yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(5) Pengenaan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diberlakukan setelah Koperasi pengelola Rumah Produksi Bersama menghasilkan laba bersih.
Your Correction
