Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dihibahkan kepada Pemerintah Daerah. (2) Dalam hal BMN dihibahkan kepada Pemerintah Daerah, penatausahaan BMN dilaksanakan oleh gubernur atau bupati/wali kota terhitung sejak tanggal serah terima dari penyedia pekerjaan kepada KPA sebagai BMD. (3) OPD melakukan penatausahaan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction