Correct Article 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal BMN dihibahkan kepada Pemerintah Daerah, penatausahaan BMN dilaksanakan oleh gubernur atau bupati/wali kota terhitung sejak tanggal serah terima dari penyedia pekerjaan kepada KPA sebagai BMD.
(3) OPD melakukan penatausahaan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
