Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) untuk konstruksi fisik dan peralatan harus memenuhi kualitas/spesifikasi teknis tanpa mengabaikan prinsip efisiensi biaya. (2) Proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction