Correct Article 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Pengadaan barang/jasa yang diperoleh dari pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan merupakan BMN.
(2) Tata cara pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan BMN, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
