Correct Article 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Menteri dapat melakukan penghentian penugasan dan/atau penghentian pencairan Dana Tugas Pembantuan dalam tahun anggaran berjalan.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keadaan kahar;
b. refocusing; dan/atau
c. adanya pelanggaran terkait pelaksanaan program.
Your Correction
