Correct Article 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota mengalokasikan APBD dalam rangka:
a. penyiapan sarana pendukung yang diperlukan sebelum Rumah Produksi Bersama dibangun;
b. dukungan operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan setelah dilakukan serah terima dari penyedia pekerjaan kepada KPA; dan
c. dukungan operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan dalam hal pengelolaan dilakukan oleh Koperasi.
Your Correction
