Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota mengalokasikan APBD dalam rangka: a. penyiapan sarana pendukung yang diperlukan sebelum Rumah Produksi Bersama dibangun; b. dukungan operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan setelah dilakukan serah terima dari penyedia pekerjaan kepada KPA; dan c. dukungan operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan dalam hal pengelolaan dilakukan oleh Koperasi.
Your Correction