Correct Article 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian.
(2) Anggaran Tugas Pembantuan Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama dipergunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana dengan spesifikasi pekerjaan disesuaikan dengan standar biaya satuan umum daerah.
(3) Anggaran Tugas Pembantuan Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan:
a. komoditas yang akan dikembangkan;
b. hasil kajian studi kelayakan (feasibility study); dan
c. Detail Engineering Design.
(4) Penyaluran dana melalui Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
