Correct Article 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Menteri dalam pelaksanaan Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan melaksanakan:
a. koordinasi dan fasilitasi pengembangan dan pelaksanaan;
b. penyusunan arah kebijakan;
c. penetapan daerah;
d. sosialisasi dan publikasi;
e. pembinaan dan pengawasan;
f. evaluasi pelaksanaan program; dan
g. fasilitasi proses hibah.
(2) Gubernur atau bupati/wali kota dalam pelaksanaan Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan harus:
a. menandatangani Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. mengidentifikasi, menyusun, dan mengajukan program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan tingkat provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan kriteria penentuan lokasi pengelolaan terpadu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan fisik gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengalokasikan dana APBD dalam rangka penyiapan sarana pendukung, operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan;
e. menyiapkan sarana pendukung yang diperlukan sebelum Rumah Produksi Bersama dibangun, paling sedikit berupa:
1. pematangan lahan;
2. akses jalan menuju rumah produksi bersama;
3. ketersediaan jaringan listrik;
4. ketersediaan air bersih; dan
5. jaringan telekomunikasi.
f. melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya segala bentuk penyimpangan yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan pembinaan agar hasil kegiatan dapat berjalan optimal;
h. menjaga dan memelihara hasil kegiatan dan pengadaan sarana dan prasarana Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan;
i. MENETAPKAN Koperasi sebagai pengelola program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan; dan
j. melaporkan pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan kepada Menteri.
(3) OPD dalam pelaksanaan Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan harus:
a. melaksanakan kegiatan Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana
Tugas Pembantuan;
b. mempersiapkan dan membina Koperasi sebagai pengelola Rumah Produksi Bersama;
c. menyerahkan pengelolaan Rumah Produksi Bersama kepada Koperasi;
d. menyusun mekanisme pengelolaan Rumah Produksi Bersama oleh Koperasi;
e. mempersiapkan dokumen Hibah setelah selesai pembangunan Rumah Produksi Bersama; dan
f. mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan Rumah Produksi Bersama.
Your Correction
