Correct Article 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) KPA dan pejabat pengelola keuangan melaksanakan pencairan anggaran.
(2) Sebelum melaksanakan pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dan pejabat pengelola keuangan:
a. mempelajari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
b. membuat Petunjuk Operasional Kegiatan;
c. membuat surat keputusan penetapan para pelaksana anggaran;
d. membuat spesimen ke bank dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
e. mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
f. menyiapkan buku kas umum, untuk membukukan transaksi baik penerimaan dan pengeluaran;
g. menyiapkan buku pembantu pengawasan pelaksanaan Mata Anggaran Kegiatan;
h. menyiapkan buku pembantu bank; dan
i. menyiapkan buku pembantu pajak.
Your Correction
