Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPA dan pejabat pengelola keuangan melaksanakan pencairan anggaran. (2) Sebelum melaksanakan pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA dan pejabat pengelola keuangan: a. mempelajari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; b. membuat Petunjuk Operasional Kegiatan; c. membuat surat keputusan penetapan para pelaksana anggaran; d. membuat spesimen ke bank dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; e. mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak; f. menyiapkan buku kas umum, untuk membukukan transaksi baik penerimaan dan pengeluaran; g. menyiapkan buku pembantu pengawasan pelaksanaan Mata Anggaran Kegiatan; h. menyiapkan buku pembantu bank; dan i. menyiapkan buku pembantu pajak.
Your Correction