Correct Article 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Penetapan pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melanjutkan tugasnya di tahun anggaran berikutnya sampai dengan adanya penetapan pejabat pengelola keuangan yang baru.
(3) Gubernur atau bupati/wali kota dilarang mengusulkan perubahan pejabat pengelola keuangan sampai tahun anggaran berjalan berakhir, kecuali berhalangan tetap dan/atau tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal terjadi perubahan KPA dan/atau pejabat pengelola keuangan, perubahan tersebut harus disertai dengan alasan.
(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku untuk 1 (satu) tahun anggaran.
Your Correction
