Correct Article 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Menteri melalui Deputi melakukan pengecekan pemenuhan dokumen usulan calon peserta penerima program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan.
(2) Pengecekan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Dalam hal diperlukan, pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan bersama dengan kementerian/lembaga terkait.
Your Correction
