Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota MENETAPKAN Koperasi sebagai pengelola sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf d. (2) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah disahkan sebagai badan hukum Koperasi; b. memiliki nomor induk Koperasi; c. memiliki nomor induk berusaha; d. bergerak di sektor riil; e. bukan Koperasi karyawan dan/atau Koperasi instansi Pemerintah/TNI/POLRI; f. memiliki perangkat organisasi dan daftar anggota; g. memiliki tempat kedudukan dan alamat yang jelas; h. membuat proposal bisnis untuk rencana usaha dan pengembangan usaha sesuai komoditas yang telah ditetapkan dan diusulkan; dan i. melampirkan data pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang akan memanfaatkan Rumah Produksi Bersama.
Your Correction