Correct Article 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota MENETAPKAN Koperasi sebagai pengelola sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf d.
(2) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah disahkan sebagai badan hukum Koperasi;
b. memiliki nomor induk Koperasi;
c. memiliki nomor induk berusaha;
d. bergerak di sektor riil;
e. bukan Koperasi karyawan dan/atau Koperasi instansi Pemerintah/TNI/POLRI;
f. memiliki perangkat organisasi dan daftar anggota;
g. memiliki tempat kedudukan dan alamat yang jelas;
h. membuat proposal bisnis untuk rencana usaha dan pengembangan usaha sesuai komoditas yang telah ditetapkan dan diusulkan; dan
i. melampirkan data pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang akan memanfaatkan Rumah Produksi Bersama.
Your Correction
