Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam pemenuhan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf c harus melampirkan: a. surat permohonan sebagai calon peserta program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan yang ditandatangani oleh gubernur atau bupati/wali kota dan disertai proposal; b. surat pernyataan gubernur atau bupati/wali kota kesediaan menerima program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan; c. surat pernyataan gubernur atau bupati/wali kota tentang Rencana Tata Ruang; d. surat pernyataan kesanggupan mengurus Izin Mendirikan Bangunan; e. surat pernyataan gubernur atau bupati/wali kota untuk mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan Rumah Produksi Bersama; dan f. surat pernyataan gubernur atau bupati/wali kota untuk mengelola dan memanfaatkan Rumah Produksi Bersama secara berkelanjutan yang dikelola oleh Koperasi. (2) Format dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction