Correct Article 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Lokasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) memiliki luasan lahan kosong paling sedikit 5.000 (lima ribu) meter persegi.
(2) Dalam hal tidak terdapat luasan lahan kosong, Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota dapat mengusulkan lahan yang sudah terdapat bangunan.
(3) Biaya perataan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota.
(4) Lokasi lahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berada pada lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang terintegrasi dalam satu kawasan sentra/klaster dengan kriteria sebagai berikut:
a. area atau tempat yang tetap dan tidak berpindah- pindah; dan
b. memiliki akses penyediaan bahan baku, proses produksi, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan, teknologi, dan pemasaran.
Your Correction
