Correct Article 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Lokasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a merupakan lahan Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota yang dilengkapi dengan sertipikat kepemilikan yang sah dan surat pernyataan tidak dalam keadaan sengketa yang ditandatangani oleh gubernur atau bupati/wali kota.
(2) Dalam hal sertipikat kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dalam proses penerbitan, Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota harus melampirkan surat pernyataan kepemilikan yang ditandatangani oleh gubernur atau bupati/wali kota dan disertai Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Badan Pertanahan Nasional.
(3) Lokasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh gubernur atau bupati/wali kota kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan Menteri dalam MENETAPKAN daerah penerima program.
Your Correction
