Correct Article 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota dengan
mengajukan surat permohonan kepada Menteri untuk menjadi calon peserta program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. lokasi lahan;
b. sertipikat lahan;
c. pemenuhan dokumen; dan
d. penetapan Koperasi sebagai pengelola.
Your Correction
