Correct Article 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Menteri menugaskan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk melaksanakan program Pengelolaan Terpadu UMK melalui Tugas Pembantuan.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan usulan program Pengelolaan Terpadu UMK melalui Tugas Pembantuan dari gubernur atau bupati/wali kota.
(3) Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu UMK melalui Tugas Pembantuan kepada gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengelolaan Rumah Produksi Bersama.
(4) Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu UMK melalui Tugas Pembantuan kepada gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh OPD.
Your Correction
