Correct Article 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL BERUPA RUMAH PRODUKSI BERSAMA MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Pengelolaan Terpadu UMK melalui alokasi Dana Tugas Pembantuan terhadap fasilitasi penyediaan bahan baku dan proses produksi.
(2) Fasilitasi Penyediaan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembukaan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong.
(3) Fasilitasi proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian sarana dan prasarana, yang meliputi:
a. penyediaan bangunan;
b. mesin dan peralatan produksi; dan/atau
c. sarana pendukung lain.
(4) Menteri MENETAPKAN daerah penerima fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
