Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala dinas yang menyelenggarakan urusan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atas nama gubernur/bupati/wali kota bertanggung jawab melakukan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan kegiatan Bantuan Pemerintah.
Your Correction