Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Your Correction