Correct Article 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Eselon I dan/atau pejabat terkait yang ditunjuk sebagai KPA melaksanakan pemantauan dan evaluasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kesesuaian antara target capaian dan realisasi;
dan/atau
c. keberlanjutan program atau kegiatan yang disalurkan.
(3) Tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Eselon I dan/atau pejabat terkait yang ditunjuk sebagai KPA menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Menteri.
(5) Dalam hal pelaksanaan Bantuan Pemerintah melalui Tugas Pembantuan, pejabat terkait yang ditunjuk sebagai KPA menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Menteri melalui kepala daerah.
Your Correction
