Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam kondisi tertentu, penetapan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilakukan perubahan pada tahun berjalan. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kondisi kahar, bencana alam, bencana non alam, atau bencana sosial; b. adanya pelanggaran terkait pelaksanaan program atau kegiatan; dan/atau c. terjadi perubahan kebijakan atas program dan/atau kegiatan. (3) Perubahan penetapan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Your Correction