Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh Menteri, setelah daftar isian pelaksanaan anggaran berlaku efektif. (2) Dalam hal penyaluran Bantuan Pemerintah melalui skema Tugas Pembantuan, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan penerima Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian antara Menteri dengan Pemerintah Daerah. SM.2 SM.1 SM
Your Correction