Correct Article 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Penetapan calon penerima Bantuan Pemerintah menjadi penerima Bantuan Pemerintah dilakukan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Eselon I sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan atau pedoman.
(2) Dalam melaksanakan proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Eselon I dapat membentuk tim kerja.
Your Correction
