Correct Article 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Penyaluran Bantuan Pemerintah dilaksanakan melalui skema langsung oleh Kementerian atau melalui skema Tugas Pembantuan.
(2) Penyaluran Bantuan Pemerintah melalui skema langsung oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penerima Bantuan Pemerintah.
(3) Penyaluran Bantuan Pemerintah melalui skema Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pemerintah Daerah.
(4) Mekanisme penyaluran, pencairan, dan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
