Correct Article 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan berdasarkan program dan kegiatan yang telah ditetapkan serta sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit Eselon I.
(2) Tata cara pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
