Correct Article 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Current Text
(1) Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan kepada perseorangan non aparatur sipil negara/prajurit Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, lembaga pendidikan, masyarakat, Pemerintah Daerah dan/atau lembaga non pemerintah, yang berjasa dalam pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan/atau Usaha Menengah.
(2) Bantuan Pemerintah berupa beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan kepada perseorangan non prajurit Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
SM.2 SM.1 SM
(3) Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diberikan kepada Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, pendamping Koperasi dan Usaha Mikro, Usaha Kecil, lembaga pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah.
(4) Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana dan/atau prasarana produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan bantuan sarana dan/atau prasarana pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e diberikan kepada Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, masyarakat, Pemerintah Daerah/lembaga non pemerintah dan/atau lembaga pendidikan.
(5) Bantuan Pemerintah berupa bantuan revitalisasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f diberikan kepada Pemerintah Daerah.
(6) Bantuan Pemerintah berupa bantuan permodalan dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g diberikan kepada perseorangan non Aparatur Sipil Negara/Prajurit Tentara Nasional INDONESIA/Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, wirausaha dan/atau masyarakat.
(7) Bantuan Pemerintah berupa bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh pengguna anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h diberikan kepada perseorangan non Aparatur Sipil Negara/Prajurit Tentara Nasional INDONESIA/Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, lembaga pendidikan, Pemerintah Daerah, lembaga non pemerintah dan/atau masyarakat.
(8) Persyaratan dan mekanisme penetapan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan melalui petunjuk pelaksanaan atau pedoman oleh Eselon I.
Your Correction
